get app
inews
Aa Read Next : Selamatkan Anak Jatuh dari Kapal, Warga Samarinda Tenggelam saat Libur Lebaran

Beli Sabu untuk Dijual Kembali, Pengedar Ecek-ecek Diciduk Polisi

Rabu, 03 Januari 2024 | 11:17 WIB
header img
Dua pengedar sabu ecek-ecek ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang saat hendak mengedarkan narkoba pada Minggu (31/12/2023). (foto: ist)

BONTANG, iNewsKutai.id - Dua pengedar sabu ecek-ecek ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang saat hendak mengedarkan narkoba pada Minggu (31/12/2023) pukul 22.00 WITA.

Dua tersangka MA (27) dan JO (27), warga Tanjung Laut, Indah Bontang Selatan ditangkap sesaat setelah mengambil pesanan narkoba dengan sistem jejak.

Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menjelaskan, polisi terlebih dulu menangkap MA dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,43 gram.

Polisi awalnya kesulitan menemukan barang bukti lantaran pelaku sempat membuang sabu saat melihat kedatangan petugas. Beruntung, barang haram tersebut berhasil ditemukan polisi.

"Pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan seperti sedang mencari sesuatu dan saat akan ditangkap terlihat membuang sesuatu. Setelah dilakukan pencarian barang bukti ternyata plastik isi sabu,"jelas AKP Rihard dikutip Rabu (3/1/2024).

Polisi kemudian menginterogasi pelaku. MA kemudian buka mulut dan mengaku diminta rekannya JO untuk mengambil sabu dari seseorang yang akan menghubunginya lewat handphone.

Setelah dihubungi orang tersebut, MA kemudian diarahkan untuk mengambil sabu di sebuah tempat. Polisi kemudian bergerak menangkap JO di rumahnya di Jalan Pelabuhan 3. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah bong atau alat hisap sabu. 

"Kedua tersangka membeli sabu yang rencananya akan dibagi dua. Satu dikonsumsi sendiri untuk malam tahun baru, dan satu paket dijual kembali," ujarnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami berapa banyak sabu yang diambil dari sistem jejak. Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang, dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut