TENGGARONG, iNewsKutai.id - Penggerebekan rumah pengedar narkoba di Jalan Gunung belah Kota Tenggarong, berlangsung dramatis. Penyebabnya, salah seorang tersangka berinisial MA (54) mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi di atas loteng.
Beruntung, penyidik Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara sudah mengantipasi upaya tersangka melarikan diri. MA kemudian ditangkap bersama seorang rekannya berinisial RS (43) pada Rabu (22/11/2023).
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Aksarudin Adam menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya terlebih dulu memastikan kedua pelaku berada di dalam rumah.
Namun, saat digerebek, polisi hanya menemukan RS. Ternyata, tersangka MA bersembunyi di atas loteng dan berusaha menghilangkan barang bukti.
"Tersangka MA ternyata di atas loteng dan berusaha membuat 21 paket sabu namun berhasil digagalkan petugas yang memergoki upayanya menghilangkan barang bukti," jelas AKP Aksaruddin, Kamis (23/11/2023).
Saat melakukan penggeledahan rumah, polisi kembali menemukan dua pket sabu yang disembunyikan di dalam kantong baju yang terlipat rapi di dalam lemari.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dengan sistem jejak. Tersangka RS mengambil paket sabu tersebut di bawah pohon di depan rumahnya. Paket sabu tersebut kemudian diserahkan kepada MA.
"Sabu tersebut rencananya akan kembali diedarkan kedua pelaku. Ini terlihat dari barang bukti yang disita berupa timbangan digital, empat bundel plastik klip, bong dan lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Polres Kutai Kartanegara dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.
Editor : Abriandi