Bakar Lahan di Kukar-Berau, 3 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Rp 1,2 M
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau. Salah satu kasus menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan tiga tersangka tersebut ditangani oleh Polres Kukar dan Polres Berau. Dua tersangka berinisial N dan JP ditetapkan dalam kasus di Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Sementara seorang tersangka berinisial BS ditetapkan dalam kasus di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau.
Tedy mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim.
Kasus di Kukar bermula dari kebakaran lahan di Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Rabu (29/7/2026).
Pihak PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) awalnya menemukan gumpalan asap yang mengindikasikan adanya kebakaran lahan. Tim perusahaan bersama petugas pemadam kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.
Di lokasi, petugas mendapati N dan JP. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, keduanya disebut mengakui telah membuka atau merintis lahan dengan cara dibakar.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polres Kukar kemudian menetapkan N dan JP sebagai tersangka,” kata Tedy dalam siaran pers Polda Kaltim, Senin (24/8/2026).
Sementara di Berau, kasus terungkap setelah Satgas Karhutla mendeteksi titik panas atau hotspot di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Temuan tersebut ditindaklanjuti Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dengan melakukan pengecekan lokasi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka. BS mengakui membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk persiapan penanaman kelapa sawit,” ujar Tedy.
Menurut polisi, BS menyulut api pada lima titik pada Sabtu (8/8/2026). Cuaca panas, vegetasi kering, serta angin kencang membuat api dengan cepat merambat dan meluas.
Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan, termasuk sebagian kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Kerugian material ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Pemadaman melibatkan personel Polri, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan hingga masyarakat.
Polres Berau juga menyiagakan personel di sejumlah wilayah rawan karhutla, antara lain Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung dan Kelay. Tim gerak cepat disiagakan selama 24 jam untuk merespons laporan titik api.
Dalam perkara di Kukar, penyidik menerapkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara terhadap BS, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), ketentuan terkait perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
BS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Tedy menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian,” tegasnya.
Menurut Tedy, penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak karhutla.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas guna memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat, lingkungan, serta kawasan hutan dari dampak karhutla,” ujarnya.
Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat musim kemarau karena api berpotensi lebih cepat meluas.
“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api kepada aparat kepolisian atau instansi terkait,” pungkas Tedy.
Editor : Dzulfikar