BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram dan ribuan pil ekstasi di ruang rapat Ditresnarkoba pada Rabu (21/08/24).
Pemusnahan barang bukti sabu dengan berat total 540,58 gram dan 1.354 butir pil ekstasi berbagai merek disita Ditresnarkoba Polda Kaltim dari tersangka R.
Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu dan ekstasi dengan air kemudian diblender hingga hancur. Air yang bercampur dengan narkoba tersebut kemudian dibuang di saluran pembuangan.
AKP Wariston Simanjuntak mewakili Dirresnarkoba Polda Kaltim menjelaskan, dalam proses pemusnahan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Samarinda.
Barang bukti yang disisakan berupa 1 gram netto sabu dan 4 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut juga akan digunakan sebagai bukti di persidangan tersangka R.
"Pemusnahan ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Kita juga menyisakan barang bukti untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," jelasnya.
Dia menambahkan, meskipun berhasil mengamankan sejumlah besar narkoba, Polda Kaltim tetap waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin canggih. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Timur, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Editor : Abriandi