TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dipenghujung tahun 2024. Sebanyak 2,8 kilogram sabu dan berbagai jenis barang selundupan dari Malaysia dimusnahkan, Selasa (31/12/2024).
Pemusnahan sabu dilakukan di Command Center Lantai 3 Mapolres Berau. Barang haram tersebut dihancurkan dengan cara dicampurkan dengan air panas dan garam kemudian dibuang ke saluran toilet.
"Barang bukti sabu tersebut tersebut berasal dari 22 kasus dengan total 26 tersangka,"jelas Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar.
Pemusnahan tersebut menegaskan komitmen Polres Berau tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal.
Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.
"Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sementara pemusnahan barang selundupan dilakukan di halaman Mapolres Berau. Barang ilegal tersebut berupa bahan pokok yang akan dipasarkan di wilayah Berau dan Kutai Timur.
"Penyelundupan barang ilegal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp150 juta,” ungkapnya.
Editor : Abriandi