Barang tersebut disita dalam penangkapan pada 4 November 2024 dengan tersangka berinisial AJ di wilayah perbatasan Bulungan, Berau.
"Barang bukti yang diamankan meliputi 287 kemasan daging impor merek Allana, 154 kemasan sosis, dan 163 kilogram (kg) gula pasir merek Prai," jelasnya.
Sementara kasus kedua terjadi pada 7 November 2024 dimana Polres Berau kembali menangkap tersangka penyelundup berinisial A. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 200 kg bawang bombai, 470 kg bawang putih, 60 kg bawang merah, 240 kg gula pasir merek Prai, 270 kg lombok kering, dan 48 kg sosis.
Saat ini, Polres Berau masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi jaringan pelaku lainnya, termasuk kemungkinan adanya pengepul di wilayah Berau.
“Kami tetap memantau dan memonitor pergerakan para pelaku. Hal ini juga selaras dengan prioritas nasional Asta Cita untuk memberantas kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi