get app
inews
Aa Text
Read Next : Desersi Tiga Bulan, Anggota Polres Berau Dipecat Tidak Hormat

Enam Hektar Lahan Terbakar di Gunung Padai, Dua Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 04 September 2023 | 19:39 WIB
header img
Polres Berau menangkap dua pelaku pembakaran lahan di Gunung Padai. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Dua orang tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Padai ditangkap Polres Berau. Kedua pelaku yakni AS (54) dan SI (55) membakar lahan pada Kamis, 31 Agustus 2023, pekan lalu.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan Karhutla pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu.

Polsek Tabalar melaporkan dugaan pembakaran lahan di wilayah Gunung Padai tepatnya di Jalan Poros Tanjung Redeb-Talisayan, Kampung Buyung-buyung, Kecamatan Tabalar.

"Personel Sat Reskrim Polres Berau segera mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Polsek Tabalar untuk memeriksa terlapor dan saksi-saksi," jelas AKBP Steyven dalam rilis kasus, Senin (4/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan, AS, warga Kampung Buyung-buyung mengakui jika dirinya membuka lahan dengan cara menumbangkan pohon pada Juni 2023. Dua bulan kemudian, AS memeriksa lahan dan memastikan seluruh tanaman yang tumbang sudah mengering.

Pada 31 Agustus 2023, AS kemudian menuju lahan tersebut dengan membawa dua botol solar. Dia juga mengajak rekannya Sl untuk membantu membakar lahan. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut