"AS memberikan 1 botol solar ukuran 600 ml kepada Sl untuk mempermudah pembakaran. Mereka membakar lahan dengan cara menyiramkan solar ke daun dan batang yang sudah mengering," tambah Kapolres.
Keduanya kemudian membakar seluruh lahan. Namun, karena cuaca panas terik ditambah angin cukup kencang, keduanya tidak bisa mengendalikan laju api yang membesar.
Bukannya berusahan memadamkan api, keduanya justru meninggalkan lahan yang terbakar. Dalam perjalanan pulang, keduanya singgah di rumah ketua RT setempat dan melaporkan sudah membakar lahan.
Akibat perbuatannya tersebut, lahan dan hutan seluas 6 hektar ludes terbakar. AS dan SI pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Keduanya dijerat Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Editor : Abriandi