TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, Senin (1/7/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 6 kilogram narkoba jenis sabu dan 23.795 botol minuman keras berbagai jenis. Pemusnahan dilakukan seusai upacara Hari Bhayangkara.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menjelaskan, barang bukti 6 kilogram sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 11 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang.
"Total sabu yang dimusnahkan itu 6.007 gram atau 6 kg lebih. Barang bukti ini termasuk pengungkapan kasus besar yang terjadi di Pulau Kakaban, Kecamatan Maratua," jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu tersebut dengan cairan pembersih lantai dan pengharum pakaian serta garam dapur. Setelah itu, barang haram tersebut dibuang ke saluran pembuangan.
"Tujuannya, agar barang tersebut hancur lebur dan tidak bisa dimanfaatkan kembali," terangnya.
Setelah melakukan pemusnahan narkoba, giliran puluhan botol miras berbagai merek dihancurkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau di Sambaliung dengan tersangka AAB, 54 tahun.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1.611 dus minuman beralkohol dengan total 23.795 botol minol berbagai jenis dan merk,” bebernya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas puluhan ribu botol miras tersebut menggunakan alat berat roller.
Editor : Abriandi