get app
inews
Aa Read Next : Polsek Kota Bangun Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, 54 Paket Sabu Disita

Nyambi Jualan Sabu, Tukang Bakso di Pulau Derawan Ditangkap Polisi

Senin, 20 Maret 2023 | 20:18 WIB
header img
Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan menangkap tukang bakso karena menjual sabu. (foto: antara)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Seorang pria berinisial AM (45) warga Kampung Tanjung Batu, Berau ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan, Jumat (17/3/2023). Penyebabnya, pria yang sehari-hari berjualan bakso itu ternyata nyambi jadi pengedar sabu.

Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis mengungkapkan, AM ditangkap di Jalan Pangeran Setia, Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan, sekitar pukul 03.00 WITA. 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat jika di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba di sekitaran Kampung Tanjung Batu. Unit Satreskrim kemudian diterjunkan melakukan penyelidikan.

"Petugas di lapangan kemudian mencurigai AM yang saat ini sedang berjualan bakso," jelasnya dikutip Senin (20/3/2023).

Penangkapan AM kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram. "Sambil berjualan bakso, AM juga diam-diam menjual sabu," tuturnya.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu didapat dari rekannya yang berinisial RR (29). Petugas kemudian bergerak memburu RR. Tersangka kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp2,2 juta.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk diperiksa lebih lanjut,” bebernya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut