get app
inews
Aa Read Next : Rekrutmen Anggota Polri, 197 Orang Mendaftar di Polres Berau

Enam Hektar Lahan Terbakar di Gunung Padai, Dua Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 04 September 2023 | 19:39 WIB
header img
Polres Berau menangkap dua pelaku pembakaran lahan di Gunung Padai. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Dua orang tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Padai ditangkap Polres Berau. Kedua pelaku yakni AS (54) dan SI (55) membakar lahan pada Kamis, 31 Agustus 2023, pekan lalu.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan Karhutla pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu.

Polsek Tabalar melaporkan dugaan pembakaran lahan di wilayah Gunung Padai tepatnya di Jalan Poros Tanjung Redeb-Talisayan, Kampung Buyung-buyung, Kecamatan Tabalar.

"Personel Sat Reskrim Polres Berau segera mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Polsek Tabalar untuk memeriksa terlapor dan saksi-saksi," jelas AKBP Steyven dalam rilis kasus, Senin (4/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan, AS, warga Kampung Buyung-buyung mengakui jika dirinya membuka lahan dengan cara menumbangkan pohon pada Juni 2023. Dua bulan kemudian, AS memeriksa lahan dan memastikan seluruh tanaman yang tumbang sudah mengering.

Pada 31 Agustus 2023, AS kemudian menuju lahan tersebut dengan membawa dua botol solar. Dia juga mengajak rekannya Sl untuk membantu membakar lahan. 

"AS memberikan 1 botol solar ukuran 600 ml kepada Sl untuk mempermudah pembakaran. Mereka membakar lahan dengan cara menyiramkan solar ke daun dan batang yang sudah mengering," tambah Kapolres.

Keduanya kemudian membakar seluruh lahan. Namun, karena cuaca panas terik ditambah angin cukup kencang, keduanya tidak bisa mengendalikan laju api yang membesar.

Bukannya berusahan memadamkan api, keduanya justru meninggalkan lahan yang terbakar. Dalam perjalanan pulang, keduanya singgah di rumah ketua RT setempat dan melaporkan sudah membakar lahan.

Akibat perbuatannya tersebut, lahan dan hutan seluas 6 hektar ludes terbakar. AS dan SI pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Keduanya dijerat Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut