TANA GROGOT, iNewsKutai.id - Sakit hati membuat seorang pemuda berinisial RW (28) di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, tega menghabisi nyawa pamannya sendiri, A (56). Pelaku tersinggung lantaran dimaki dengan kata-kata kasar.
Wakapolres Paser Kompol Donny Dwija Romansa mengungkapkan, tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (8/11/23) malam di Jalan DI Panjaitan.
Insiden berdarah itu bermula ketika pelaku mengisi galon di kios isi ulang air galon milik korban. Setelah mengisi air, pelaku diminta untuk membeli peralatan mobil oleh pamannya dan dituruti.
Tidak lama kemudian, korban kembali meminta pelaku memperbaiki roling door kios pengisian air galon miliknya. Namun, setelah mencoba beberapa kali, pelaku tidak mampu melakukan perbaikan.
"Korban kemudian marah-marah dan membandingkan pelaku dengan adik sepupunya yang bisa memperbaiki banyak peralatan," ujar Kompol Donny dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/11/2023).
Namun, pelaku memilih dia dan tidak mau ambil pusing. Tidak lam kemudian, adik pelaku juga datang mengisi ulang air galon. Korban A kembali memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga tersinggung.
Sambil marah-marah, korban kemudian masuk ke dalam rumah dan melaksanakan shalat Maghrib. Sementara pelaku yang membereskan peralatan rolling door menemukan sebuah pisah dan menyembunyikannya di pinggang.
"Pelaku berniat membunuh korban karena tersinggung dengan perkataan kasar korban. Kebetulan tersangka menemukan pisau di dalam kotak perkakas," ucapnya.
Pelaku kemudian mengikuti korban ke kamar dan menunggunya selesai shalat. Pelaku sempat menyampaikan rasa sakit hatinya dan menyerang korban dengan pisau.
Keduanya kemudian terlibat duel. Namun, karena kalah tenaga, korban akhirnya tersungkur dengan sejumlah luka tusuk mulai dari leher, lengan, perut, dan dada hingga tewas.
Sementara pelaku mengalami luka di bagian betis dan tangan. Setelah itu, pelaku menutupi mayat korban dengan selimut dan berjaga-jaga di dalam kamar.
Polisi yang mendapat laporan pembunuhan langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka dengan barang bukti sebuah pisau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RW dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku tidak melarikan diri, hanya berjaga di dalam kamar hingga dijemput polisi," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait