Pada hari keempat, korban akhirnya pulang ke rumah dan langsung diinterogasi oleh orang tuanya. Sadar anaknya sudah menjadi korban pencabulan, mereka langsung membuat laporan polisi ke Polsek Sebulu.
Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengamankan MAP di rumah kosnya di Desa Selerong, Rabu (22/11/2023). Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah mencabuli korban.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sebulu dan menjalani pemeriksaan intensif.
diamankan ke Polsek Sebulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. MAP terancam penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait