TENGGARONG, iNewsKutai.id - Ulah B (54) bikin geleng-geleng kepala. Saat orang-orang seusianya makin rajin beribadah kepada Tuhan, pria paruh baya itu justru mengisi hari tuanya dengan mengedarkan narkoba.
Warga Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara itu ditangkap polisi karena mengedarkan sabu pada Kamis (23/11/2023). Tidak tanggung-tanggung, Unit Reskrim Polsek Sebulu menyita 14 paket sabu saat menggeledah rumahnya di Jalan Abdul Riso, Desa Sebulu Ulu.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan di rumahnya. Pelaku diamankan pada Kamis 23 Nopember 2023 sekira pukul 14.00 WITA,"ungkap Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata JS Manggala dalam keterangannya dikutip Minggu (26/11/2023).
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang yang tidak diketahui identitasnya. Sabu itu akan dijual kembali dengan harga Rp250.000 per paket.
"Tersangka digerebek di rumah setelah ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika pelaku mengedarkan sabu dari rumahnya," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sebulu dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait