TENGGARONG, iNewsKutai.id - Nasib sial dialami WDP (23), pemuda yang berdomisili di Desa Panca Jaya, Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Jauh-jauh merantau dari Gandusari, Blitar, Jawa Timur, dia justru berakhir di balik jeruji besi Polsek Muara Kaman.
WDO tertangkap tangan polisi membawa dua paket sabu dan bong. Dia diringkus setelah ditinggal kabur rekannya saat dilakukan penggerebekan di kediamannya pada Jum'at (24/11/2023).
"Berawal dari informasi masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah. Ketika akan dilakukan penggerebekan, seorang pemuda yang melihat polisi ketakutan dan melarikan diri,"ungkap Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto, Senin (27/11/2023).
WDP yang berada di dalam rumah tidak sempat melarikan diri dan langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket sabu di saku celana jeans tersangka.
Polisi kemudian memeriksa isi rumah dan menemukan alat hisap sabu alias bong. "Tersangka mengakui jika barang haram dan bong tersebut adalah miliknya,"ujarnya.
WDP beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Muara Kaman. WDP disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Rekannya yang melarikan diri sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran polisi,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait