TENGGARONG, iNewsKutai.id - Tiga sekawan berinisial K (28), S (26) dan A (33) asal Samboja harus berurusan dengan kepolisian. Penyebabnya, kawanan ini diduga melakukan pencurian pelat besi gorong-gorong air.
Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan, ketiga pelaku menggondol pelat besi di jalan akses ke perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Alam Jaya Persada di Kelurahan Sanipah, Samboja.
Pelat besi tersebut terpasang di atas sebuah sungai kecil dan menjadi akses warga untuk keluar masuk. Namun, para pelaku justru membawa kabur pelat besi berharga juta rupiah itu untuk dijual pada Kamis (7/22/2023).
Akibat kehilangan pelat besi, PT AJP mengalami kerugian Rp6,3 juta. Pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Samboja yang menurunkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
"Mereka mencuri besi pelat untuk gorong gorong yang menjadi jembatan jalan akses menuju ke perusahaan," jelas AKP Yusuf dalam keterangannya dikutip Sabtu (9/12/2023).
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan oleh Polsek Samboja beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait