"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat hendak melanjutkan pelariannya ke Banjarmasin. Ikut diamankan rekaman video asusila, akun Instagram dan pakaian pelaku saat melakukan live,"ujarnya.
Setelah ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Tarakan melalui Bandara Juwata. Tersangka L tiba dengan tangan terborgol menenteng tas cokelat dikawal personel Satreskrim Polres Tarakan.
"Keterangan awal, tersangka melakukan live streaming karena tertantang dengan challenge yang diberikan followersnya. Jadi dia rencananya ngetes dengan konten tersebut,"ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, L dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait