JAKARTA, iNewsKutai.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'menendang' ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dari unsur pimpinan KPK.
Hukuman mundur dari posisi pimpinan KPK dijatuhkan lantaran Firli diputuskan melakukan pelanggaran etik berat dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan menyatakan, Firli tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan.
Firli terbukti melakukan komunikasi intensif dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dan tidak dilaporkan ke pimpinan KPK lainnya.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).
Tumpak menyatakan, tidak ada hal-hal yang meringankan Firli. Sebaliknya, Firli tidak mengakui perbuatannya dan tidak hadir dalam persidangan kode etik tanpa alasan yang sah.
"Terperiksa seharusnya menjadi contoh implementasikan kode etik tapi malah melakukan sebaliknya sudah pernah dijatuhkan kode etik," tegasnya.
Dewas KPK juga membeberkan sejumlah komunikasi antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
"Selain melakukan pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo, terperiksa (Firli Bahuri) juga pernah melakukan komunikasi dengan saksi melalui pesan aplikasi WhatsApp," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait