Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar dan bengkak di bagian wajar. Hidung korban juga mengeluarkan darah segar. Beruntung, anak korban berhasil menenangkan pelaku.
Tak terima dianiaya, korban kemudian melapor ke rumah ketua RT setempat dan melanjutkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Loa Janan. Tak butuh waktu lama, Unit PPA langsung meringkus tersangka di kediamannya.
"Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau penganiayaan,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait