Dua tersangka lainnya menyetubuhi korban pada 2 Januari 2024. Tersangka merencanakan aksinya dengan mengajak korban jalan – jalan dan menjemputnya di rumah.
Tersangka kemudian membonceng korban langsung menuju kosan temannya. Keduanya pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergantian.
Namun, aksi bejat para pelaku akhirnya terendus orang tua korban dan langsung melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang. Polisi yang memeriksa korban akhirnya mendapatkan nama-nama pelaku dan melakukan penangkapan.
"Tersangka dijerat Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait