Dipicu Kecemburuan, Buruh Serabutan Bakar Rumah Pacar di Malam Tahun Baru

Abriandi
Tersangka RL yang membakar rumah pacarnya di Malam Tahun Baru 2024 di Kota Tarakan ditangkap Polres Tarakan. (foto: ist)

TARAKAN, iNewsKutai.id - Kasus pembakaran rumah di Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada malam Tahun Baru 2024 berhasil diungkap polisi. Pelaku adalah RL (43) yang tidak lain adalah kekasih pemilik rumah, I.

RL nekat membakar rumah kekasihnya hingga merembet ke satu rumah lainnya karena cemburu. Pelaku curiga I jalan dengan pria lain pada malam pergantian tahun.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengungkapkan, kebakaran yang terjadi pada malam Tahun Baru sekitar pukul 00.30 WITA. Awalnya, kebakaran diduga dipicu korsleting arus listrik.

"Namun dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan indikasi jika kebakaran tersebut  disengaja atau ada seseorang yang menyulut api,"jelas AKP Randhya dikutip dari laman Polres Tarakan, Rabu (10/1/2024).

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi yang ada di sekitar lokasi dan meminta keterangan pemilik rumah. Penyelidikan polisi kemudian mengerucut pada RL yang dicurigai sebagai pelaku.

Pasalnya, sebelum kejadian RL ada di lokasi dan mencari I dengan menggunakan bahasa kasar. Keterangan awal tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dan mengejar RL.

Pria yang berprofesi sebagai buruh pasar dan penjaga tambak itu akhirnya diciduk polisi di Kelurahan Sekelumit pada Jumat (5/1/2024) atau lima hari setelah kejadian. Sadar aksinya terbokar, RL kemudian mengakui jika dirinya sengaja membakar rumah I.

Tersangka mengaku awalnya datang ke rumah perempuan yang dipacarinya dalam 10 tahun terakhir itu dan ingin melewatkan malam tahun bersama. Namun, dia menemukan rumah dalam keadaan kosong.

Tersangka kemudian curiga jika kekasihnya itu jalan dengan pria lain. Lantaran emosi, dia kemudian dinding triplek dan membesar hingga melahap satu rumah lainnya. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri.

"Rumah yang dibakar ini adalah rumah kontrakan. Pelaku sebelumnya juga pernah tinggal di situ tapi diusir warga karena bukan suami istri," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, RL kini mendekam di sel tahanan Polres Tarakan. Dia dijerat Pasal 87 Ayat 1 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. 

"Pelaku punya istri di Toraja dan sudah tinggal di Tarakan sekitar 10 tahun. Tinggalnya berpindah-pindah dan sudah berpacaran dengan korban selama 10 tahun,"pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network