Tak habis akal, Jokowi kemudian mendorong putranya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Sayangnya, pencalonan Gibran dinilai melanggar etika hukum.
Mahkaman Konstitusi (MK) yang diketuai Anwar Usman yang tidak lain adalah pamannya meloloskan gugatan usia capres di bawah 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan MK ini yang kemudian mengantar Gibran yang baru dua tahun menjabat sebagai wali kota Solo maju dikontestasi pemilihan presiden 2024. Mahkamah Kehormatan MK kemudian memutuskan ada pelanggaran etik berat dalam putusan tersebut.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 10 Januari 2024
Editor : Abriandi
Artikel Terkait