TENGGARONG, iNewsKutai.id - Sepak terjang EH (39) mengedarkan sabu di Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, berakhir di tangan penyidik Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
EH yang selama ini meresahkan warga Teluk Dalam berhasil ditangkap pada Sabtu (20/1/2024) dinihari setelah dua hari diintai polisi. Tersangka tertangkap tangan membawa enam paket sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, penyidik bekerja keras selama dua hari mengintai tersangka sebelum melakukan penangkapan.
"Tersangka ditangkap pada Sabtu tengah malam dengan barang bukti enam paket sabu. Selama ini tersangka memang dikenal sebagai pengedar dan sangat meresahkan masyarakat," ungkap AKP Aksaruddin, Minggu (21/1/2024).
Saat ditangkap, EH sempat berusaha menghilangkan barang bukti untuk menghindari jeratan hukum kepolisian. Namun, upayanya melemparkan sabu ke semak-semak di samping kediamannya ketahun petugas.
Polisi menemukan satu bungkus rokok berisi enam paket sabu yang sebelumnya berusaha dihilangkan tersangka.
"Upayanya membuang barang bukti dilihat petugas sehingga langsung diminta menunjukan satu bungkus kotak rokok berisi sabu," ujarnya.
EH beserta barang bukti sabu kemudian digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait