SLEMAN, iNewsKutai.id - Tim nasional Indonesia U-19 ternyata pernah mempekerjakan seorang kondektur bus sebagai dokter tim. Pelaku Elwizan Aminuddin berhasil masuk dalam jajaran tim bermodal ijazah dokter hasil download dari Google.
Penyamaran Elwizan Aminuddin sebagai dokter gadungan terungkap setelah manajemen PSS Sleman tempatnya bekerja setelah menangani timnas Indonesia dan sejumlah klub curiga dengan gerak-geriknya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan, Elwizan Aminuddin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sempat buron selama tiga tahun.
Pelaku melarikan diri saat pamit cuti ke Palembang pada 2021 lalu dan mengubah identitasnya menggunakan KTP Depok. Polisi kemudian berhasil mengendus keberadaannya dan melakukan penangkapan di rumahnya di Cibodas, Jawa Barat pada 24 Januari 2024 lalu.
"Sebelumnya bekerja sebagai dokter gadungan di sejumlah tim termasuk PSS Sleman dan timnas Indonesia, tersangka merupakan kondektur bus di Tangerang," ungkap Kasatreskrim, Selasa (30/1/2024).
AKP Riski menjelaskan, tersangka hanya bermodalkan jaringan internet saat pertama kali menjalankan aksinya. Tersangka mengambil contoh ijazah Universitas Syah Kuala Banda Aceh di mesin pencarian Google kemudian diedit menggunakan data diri pelaku.
Ijazah palsu itu kemudian digunakan tersangka berkarier sebagai dokter sejak 2013 di sejumlah klub sepak bola Tanah Air, termasuk Timnas Indonesia U-19.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menambahkan, manajemen PSS Sleman membuat laporan pada 3 Desember 2021 silam. Tersangka mengikuti proses seleksi manajemen PSS dengan mengirimkan salinan ijazah, daftar riwayat hidup, serta identitas diri ke PT PSS Sleman pada Februari 2020.
"Februari 2020, tersangka mendapatkan gaji Rp25 juta per bulan sampai Desember 2020 plus bonus, ,"ungkapnya.
Elwizan kemudian mendapat kenaikan gaji dari klub menjadi Rp25 juta plus bonus pada Maret-Oktober 2021. Pada November 2021, beredar kabar di PT PSS bahwa pelaku sebenarnya bukan dokter.
Manajemen PSS Sleman kemudian mengirim surat ke Universitas Syah Kuala Banda Aceh untuk mengonfirmasi status Elwizan sebagai lulusan kampus tersebut. Pihak kampus kemudian memastikan yang bersangkutan bukanlah bagian dari alumni Universitas Syah Kuala Banda Aceh.
"Kepastian itu didapat PSS Sleman pada 30 November 2021 dan tersangka kabur pada 1 Desember 2021 dengan alasan cuti ke Palembang," ujarnya
Akibat ulah Elwizan, PT PSS mengaku mengalami kerugian hingga sebesar Rp254 juta dari gaji serta bonus yang diberikan kepada tersangka.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 30 Januari 2024
Editor : Abriandi
Artikel Terkait