SOLO, iNewsKutai.id - Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Namun, cawapres nomor urut 2 itu cuek dengan penggugat yang notabene memuluskannya mencalonkan diri ke Pilpres 2024.
Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Salah satu poin gugatan Almas yakni adanya perjanjian untuk mengucapkan terima kasih. Namun, Gibran mengaku tidak tahu.
“(Ada perjanjian) Saya nggak tahu itu,” ujar Gibran, Kamis (1/2/2024).
Dia mengaku akan menindaklanjuti gugatan tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan tindak lanjut seperti apa termasuk soal gugatan tersebut.
“Ya, nanti kami tindaklanjuti,” katanya lagi.
Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto menjelaskan, dalam gugatan yang diajukan Almas, termaktub beberapa poin alasan. Almas menyingung peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa mencalonkan diri sebagai caapres pada Pilpres 2024.
"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," ujar Bambang.
Dalam surat gugatan tersebut dituliskan Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat. "Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, gugatan Almas sudah dipublikasikan melalui website resmi PN Solo pada Senin (29/1/2024), dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Sk
Artikel ini telah tayang di inews.id pada 1 Februari 2024
Editor : Abriandi
Artikel Terkait