TENGGARONG, iNewsKutai.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal hitungan hari. Sebanyak 204 juta pemilih akan menyalurkan hak suaranya pada Rabu 14 Februari mendatang di seluruh Indonesia.
Proses demokrasi lima tahunan ini memberikan hak suara kepada seluruh masyarakat untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR, serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemilihan ini, terutama terkait dengan perbedaan warna surat suara yang akan digunakan. Surat suara ini akan diberikan kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan jenisnya.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 menyatakan, terdapat 5 jenis surat suara yang akan digunakan, masing-masing dengan warna yang berbeda dan berkaitan dengan jenis pemilihan yang berbeda pula.
Dirangkum dari berbagai sumber Minggu (11/2/2024), berikut adalah 5 jenis warna surat suara beserta kegunaannya:
Lima Surat Suara Pemilu 2024
1. Surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
2. Surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI.
3. Surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI.
4. Surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi.
5. Surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.
Meskipun setiap jenis surat suara telah dibedakan berdasarkan warna, namun masing-masing surat suara tetap mencantumkan informasi spesifik seperti nama dan nomor urut calon yang sesuai dengan peraturan.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan, berikut adalah keterangan yang harus diperhatikan pada setiap jenis surat suara:
1. Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus mencantumkan nama pasangan calon, foto, nomor urut, serta gambar partai politik dan partai politik pendukung.
2. Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mendukung calon tersebut.
3. Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPD harus mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut.
4. Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.
5. Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.
Dengan memperhatikan semua keterangan ini, diharapkan proses pemilihan umum dapat berjalan lancar dan transparan. Mari kita manfaatkan hak suara kita dengan bijak untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi masa depan Indonesia.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait