JAKARTA, iNewsKutai.id - Hasil quick count atau hitung cepat mengunggulkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dengan perolehan suara di atas 50 persen. Hal ini membuat publik meyakini Pilpres 2024 berlangsung satu putaran saja.
Hingga Rabu (14/2/2024) malam, hasil quick count berbagai lembaga survei seperti Charta Politika memprediksi Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres. Posisi kedua perolehan suara terbanyak ada paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sementara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menempati urutan ketiga. Perolehan suara Prabowo-Gibran yang di atas 50 persen mengira jika pilpres akan berlangsung 1 putaran.
Lantas, benarkah perolehan suara di atas 50 persen secara otomatis memenangkan Pilpres 2024? Simak ulasan berikut ini.
Syarat Pilpres 1 Putaran
Mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 6A ayat (3), pilpres berlangsung satu putaran jika paslon mendapat total suara lebih dari 50 persen.
Namun, ada syarat khusus yakni jika jumlah perolehan suara sedikitnya 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Berikut bunyi Pasal 6A ayat (3):
"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."
Sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 416 ayat (1) juga menyebutkan syarat pilpres berlangsung satu putaran tidak cukup hanya perolehan suara lebih dari 50 persen.
Undang-undang Pemilu Pasal 416 ayat (1) menyebutkan, "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
UU Pemilu menyebutkan setidaknya ada tiga syarat agar pilpres bisa satu putaran yakni:
1. Paslon mendapatkan suara lebih dari 50 persen jumlah suara dalam pilpres.
2. Kemenangan paslon dengan lebih dari 50 persen suara tersebut harus tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di seluruh Indonesia atau minimal di 20 provinsi. Saat ini, jumlah provinsi di Indonesia diketahui 38 provinsi.
3. Paslon tersebut memperoleh sedikitnya atau minimal 20 persen suara di 20 provinsi itu.
Pilpres akan berlangsung dua putaran jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat 50 persen suara dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Paslon yang bisa mengikuti pilpres putaran kedua adalah yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua. Syarat ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 416 ayat (2) yang berbunyi:
"Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden."
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 14 Februari 2024
Editor : Abriandi
Artikel Terkait