TENGGARONG, iNewsKutai.id - Nasib malang dialami Bunga-nama samaran-seorang remaja di Kutai Kartanegara. Keperawanannya direnggut pria kenalannya berinisial MY (19) di tribun lapangan sepak bola pada Sabtu (3/2/2024) lalu.
Korban pasrah disetubuhi setelah termakan bujuk rayu MY yang berjanji bertanggung jawab. Bunga pun akhirnya disetubuhi hingga tiga kali di tiga lokasi berbeda.
Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata JS Manggala menjelaskan, MY sudah ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Sebulu Ulu. Kasus itu terungkap setelah orang tua korban curiga dengan cara berjalan putrinya yang mengangkang.
Kejadian itu bermula ketika pelaku mengajak korban bertemu di Pelabuhan Kapal RT 002 Desa Tanjung Harapan, Sebulu sekitar pukul 21.00 WITA. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk mencari tempat yang sepi.
Korban yang tidak curiga mengikuti pelaku ke bangunan TK Permata Bangsa. Di tempat tersebut, pelaku mengutarakan niatnya berhubungan badan namun ditolak korban.
Tidak menyerah, pelaku kemudian mengajak korban pindah ke tribun Lapangan Bola Desa Tanjung Harapan.
"Di tempat tersebut, pelaku kembali merayu korban untuk berhubungan intim dan bilang 'jangan takut kalau ada apa apa aku tanggung jawab," jelas AKP Yoshimata, Sabtu (17/2/2024).
Korban akhirnya menuruti keinginan pelaku dan berhubungan intim. Korban sempat mengeluh kesakitan namun pelaku yang sudah terbakar nafsu tidak peduli dan terus melancarkan aksinya.
"Korban sempat mengeluh sakit di kemaluan namun dirayu pelaku. Korban disetubuhi dua kali di lokasi tersebut," ujarnya.
Pelaku yang belum puas dua kali menyetubuhi korban kemudian mengajak pindah ke sebuah rumah kosong di dekat pelabuhan. Di tempat tersebut, pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya.
Keesokan harinya, korban pulang ke rumah orang tuanya dengan jalan mengangkang tidak seperti biasanya. Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian diinterogasi.
"Korban akhirnya mengaku jika sudah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh MY. Orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu,"
Tidak butuh waktu lama, pelaku MY langsung diamankan Polsek Sebulu. Pelaku saat ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait