TENGGARONG, iNewsKutai.id - Nasib malang dialami Bunga-nama samaran-remaja berusia 14 tahun asal Kutai Kartanegara. Keperawanannya direnggut tukang laundry berinisial MH (19).
Bunga termakan bujuk rayu pelaku yang berjanji menikahinya hingga akhirnya menyerahkan kegadisannya kepada pelaku. Padahal, pelaku diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang menjelaskan, pencabulan itu terungkap setelah keluarga curiga dengan perubahan perilaku korban. Setelah diinterogasi, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya.
"Pencabulan itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke polisi dan langsung ditindaklanjuti Tim Kolomonggo dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," jelas AKP Elnath, Senin (9/12/2024).
Dipimpin Aiptu Ferindra Dwi Laksono, polisi kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di JaIan Jenderal Sudirman, Kulu Kota. Petugas menyamar menjadi konsumen yang ingin melaundry pakaian.
Saat pelaku keluar, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku dan langsung digiring ke Mapolsek Loa Kulu pada Sabtu (7/12/2024). Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali menyetubuhi korban.
Korban disetubuhi pada Oktober 2024 lalu di tiga lokasi berbeda.
"Terlapor melakukan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi sehingga korban mau berhubungan badan. Padahal pelaku sudah mempunyai istri," ujar Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E JO Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76D JO Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait