TENGGARONG, iNewsKutai.id - Unit Reskrim Polsek Muara Muntai, Kutai Kartanegara menangkap tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AWT (26).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit itu diduga mencabuli remaja berusia 17 tahun tetangganya sendiri. Pencabulan itu dilakukan tersangka di Mess Perumahan Fajar Asri, Desa Kayu Batu.
Kapolsek Muara Muntai Iptu Wahid menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
"Pelaku mencabuli korban di Mess Perumahan Fajar Asri G 2 Trambesi PT JMS tepatnya di RT 007 Desa Kayu Batu Kec. Muara Muntai. Pengakuan pelaku sudah tiga kali," jelasnya dikutip dari laman Polres Kukar, Jumat (23/2/2024).
Pencabulan terungkap setelah salah seorang warga melihat pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke orang tua korban.
Pihak sekuriti PT JMS kemudian mengecek kebenaran laporan tersebut. Alhasi, AWT kepergok hendak melakukan pencabulan terhadap korban dan langsung diamankan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Muara Muntai dan langsung mengamankan pelaku.
"Korban mengaku sempat menolak namun diancam sehingga akhirnya menuruti keinginan pelaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait