BANDARLAMPUNG, iNewsKutai.id - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024).
Perwira Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membantu penyelundupan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dihukum pidana mati.
Meski demikian, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya melakukan perlawanan dan menyatakan akan mengajukan upaya banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap terima.
Dalam kasus ini, Andri Gustami yang berpangkat AKP didakwa membantu meloloskan pengiriman sabu milik sindikat Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
AKP Andri Gustami membantu meloloskan 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dalam rentan waktu Mei 2023 hingga Juni 2023.
AKP Andri Gustami membantu melakukan pengawalan dan diberi imbalan sebesar Rp8 juta per kilogram. Total uang yang telah diterima mencapai Rp1,220 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk uang sebesar Rp120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 29 Februari 2024
Editor : Abriandi
Artikel Terkait