Haramkan Investasi Bitcoin, Ini 11 Pertimbangan MUI

Widya Michella
MUI mengharamkan investasi bitcoin. (Foto Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan Bitcoin. Alasannya, mata uang digital tersebut merupakan investasi yang lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain.

Keberadaan Bitcoin tak memiliki asset pendukung (underlying aset), harga tidak dapat dikontrol dan keberadaannya tidak ada yang menjamin secara resmi. 

"Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi bukan bisnis yang menghasilkan," tulis Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis, dikutip dalam laman resminya, Jumat,(11/2/2022). 

Berikut 11 informasi catatan MUI mengenai investasi aset Kripto yaitu:

1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahka investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplay.

2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, didalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin. 

3. Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan oleh nama samaran Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography. Penggunaan lainnya untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocurrency.  

4. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi. Aset Kripto mirip Bitcoin hanya dibatasi  21 juta yang dapat diperoleh dengan cara membelinya atau menambangnya. Ia dapat berguna sebagai alat tukar dan investasi.

5. Bitcoin pada beberapa negara digolongkan sebagai mata uang asing. umumnya tidak diakui otoritas dan regulator sebagai mata uang dan alat tukar resmi karena tidak merefresentasikan nilai aset. Transaksi Bitcoin mirip Forex, maka tradingnya kental rasa spekulatif. 

6. Sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namu Ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.  

7. Defini uang: “النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون” “uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun” dari Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996, halaman 178. 

8. Fatwa DSN MUI Transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: Tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dengan tunai (attaqabudh). jika berlainan jenis harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi tunai. 

9. Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya boleh dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama. Dan jika jenisnya berbeda disyaratkan harus taqabudh secara haqiqi atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimakan) Diqiyaskan dengan emas dan perak, semua benda yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar. Meskipun bahannya bukan emas dan perak.  

10. Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar (spekulasi yg merugikan orang lain). Sebab keberadaannya tak ada asset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram. 

11. Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenaan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat sepekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network