Miris, Kasus Narkoba Dominasi Tindak Kriminal di Kutai Kartanegara sepanjang Januari-Februari 2024

Abriandi
Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masih mendominasi tindak kriminal di Kutai Kartanegara. (foto: ist)

Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 keping SIM A, 1 keping SIM BII UMUM, dua lembar kertas SIM, empat lembar kertas potongan dengan panjang ± 11 cm dan lebar ± 5 cm, 2 unit handphone, 1 unit OTG warna hitam, 1 lembar kertas laminating, 4 buah Pvc Card, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah catok rambut warna hitam.

"Pelaku membua SIM palsu berbagai golongan kemudian dijual melalui media sosial facebook dengan harga yang bervariasi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun,” ucap AKBP Heri.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network