BONTANG, iNewsKutai.id - Oknum perawat di salah satu rumah sakit di Bontang berinisial RAN (23) diciduk aparat kepolisian karena diduga melakukan pencurian iPhone 13 milik rekan kerjanya pada Kamis (14/3/2024).
Pelaku menggasak HP seharga belasan juta tersebut saat sedang dicharger di ruangan perawat. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp13 juta.
Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, korban dan pelaku sama-sama bekerja di sebuah rumah sakit di Jalan Brigjen Katamso. Awalnya, korban AW mengecas HP di ruangan.
"Namun, saat akan digunakan, korban sudah tidak menemukan iPhone 13 miliknya yang sedang dicharger,"jelas Iptu Hari dalam keterangannya, Minggu (17/3/2024).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bontang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Penyelidikan polisi mengarah pada RAN yang diduga sebagai pelaku dan ditangkap pada Sabtu (16/03/2024) sekitar pukul 23.30 WITA.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti iPhone 13 milik korban. Pelaku mengaku mencuri HP milik rekannya tersebut saat sedang dicharger.
"Pelaku mengaku tergiur memiliki iPhone 13 tapi tidak memiliki uang untuk membeli. Pelaku mencuri saat iPhone korban dicharger,"katanya.
Akibat perbuatannya, RAN yang kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Bontang terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait