Kupas Lahan Milik Warga, Tiga Penambang Batu Bara Ilegal Ditangkap Polisi

Abriandi
Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kelurahan Dondang, Muara Jawa, Kutai Kartanegara. (foto: ilustrasi/ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kelurahan Dondang, Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Tiga penambang liar berinisial SI (41), AK (31) dan SN (43) turut diamankan pada Rabu (13/3/2024), sekira pukul 03.00 WITA dini hari. 

Penambangan ilegal itu terungkap setelah pemilik lahan, Alwi Ruslan mendapat laporan jika lahan miliknya ditambang oleh para pelaku tanpa izin. Saat melakukan pengecekan ke lokasi, Alwi menemukan satu unit ekskavator sedang mengeruk dan mengangkut batu bara ke dalam 8 unit truk.

Tiga penambang batu bara ilegal ditangkap Polsek Muara Jawa. (foto: ist)

Bahkan, tersangka SI seolah acuh dengan kedatangan pemilik lahan dan mengaku bertanggung jawab memerintahkan kegiatan penambangan tersebut.

"Pelaku sebelumnya sudah ditegur dan diminta menghentikan kegiatan ilegal pada akhir Januari 2024 lalu. Tapi SI kembali menambang pada awal Maret 2024," ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I Prasetyo dikutip dari laman Polres Kukar, Minggu (17/3/2024).

Pelaku bahkan sempat meminta rekannya memperbaiki jalan hauling yang mereka kupas untuk mengangkut batu bara yang mereka keruk. Setelah itu, pada 13 Maret 2024, para pelaku kembali melakukan pengerukan dan mengangkut baru bara ke 8 unit truk menuju pelabuhan PT BRE.

"Pemilik lahan akhirnya melaporkan aktivitas ilegal itu ke polisi dan langsung ditindaklanjuti dengan menghentikan dan mengamankan para pelaku," ujarnya.

Dari tangan ketiga penambang ilegal tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator, bulldozer, 8 unit truk dan tumpukan batu bara. 

Para pelaku terancam dijerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network