JAKARTA, iNewsKutai.id - Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa 6 orang saksi dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (26/3/2024).
Pantauan di Kejagung, Harvey keluar gedung pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Harvey yang digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan enggan memberikan statement terkait statusnya sebagai tersangka.
Harvey bakal ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan pemeriksaan.
"Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," tambah dia.
Kasus yang menjerat Harvey bermula saat melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan pada 2018. Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodasi pertambangan timah ilegal.
Pertemuan itu menyepakati kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan. Agar biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah pihak swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).
Pelaku juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS. Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual kembali ke PT Timah Tbk.
Kejagung menemukan fakta jika PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah. Sedangkan untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.
Hasil kajian kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah ilegal dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS) itu diprediksi mencapai Rp271 triliun.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait