JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Kamis (13/2/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moise dengan penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).
Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Harvey membayar uang pengganti Rp420 miliar atau dua kali lipat dari sebelumnya.
Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.
Vonis suami aktris Sandra Dewi itu jauh lebih berat dibanding hukuman yang dijatuhkan majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
JPU yang menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait