JAKARTA, iNewsKutai.id - Hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) periode 2015-2022 ternyata jauh lebih besar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300 triliun. Sebelumnya, kerugian ditaksir hanya mencapai Rp271 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK dan ahli kerugian riil terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ungkap Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).
Dia mengatakan, penanganan kasus tersebut sudah memasuki tahap terakhir. Setelah itu, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Dalam seminggu ke depan diharapkan sudah dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi
Artikel Terkait