SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi tenaga non Aparatur Sipi Pemprov Kaltim. Tenaga honorer dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu bulan gaji.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Muzakkir menyatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran gubernur terkait mekanisme pemberian THR kepada ASN dan tenaga non ASN.
Muzakkir menjelaskan, THR dalam bentuk Insentif Hari Raya (IHR) diberikan hanya kepada pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan. Mulai dari diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan atau telah menandatangani perjanjian kerja dengan pendanaan penghasilan bersumber dari APBD.
"Besaran IHR yang diberikan kepada pegawai non-ASN sebesar nilai kontrak atau dengan sebutan lain yang diterima dalam satu bulan,” kata Muzakkir dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, IHR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya dan dapat dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik sebelumnya mengaku sudah menandatangani surat edaran untuk pemberian IHR bagi para pegawai non-pegawai ASN.
"Tadi sudah saya tanda tangani (surat edaran), agar bisa cepat kita bayarkan. Kalau bisa seminggu sebelum hari raya sudah dibayarkan,"ujarnya.
Menurut Akmal, insentif hari raya bagi para pegawai non-pegawai ASN ini sama halnya dengan tunjangan hari raya bagi para pekerja di perusahaan swasta. IHR diberikan dalam upaya memotivasi kinerja pegawai non-ASN agar lebih baik.
Akmal berharap, pemkab di Kaltim juga bisa memberikan IHR kepada para pegawai non-ASN dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait