Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Romo Magnis Sebut Jokowi Pakai Bansos Untungkan Keluarga

Achmad Al Fiqri
Romo Magnis menajdi saksi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Guru Besar Filsafat dan Etika Franz Magnis Suseno SJ atau Romo Magnis menajdi saksi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024). 

Dalam pemaparannya, Romo Magnis yang menjadi saksi kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut jika Jokowi melanggar etika karena membagikan bantuan sosial (bansos) dalam rangka mengampanyekan salah satu satu paslon peserta Pilpres 2024. 

Bansos tersebut menguntungkan keluarganya dalam hal ini Gibran Rakabuming yang menjadi cawapres nomor urut 2 berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Romo Magnis mengibaratkan tindakan Jokowi membagikan bansos menyerupai karyawan toko yang diam-diam mengambil uang tunai di kasir.

"Bansos bukan milik presiden melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab Kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya," kata Romo Magnis. 

Romo juga menyebut jika Jokowi telah kehilangan wawasan etika dasar atas jabatan presiden yang diemban. Menurutnya, sebagai presiden, kekuasaan yang dimiliki bukan untuk melayani diri sendiri melainkan untuk seluruh masyarakat. 

Romo Magnis juga menyoroti pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap pelanggaran etika berat, karena pendaftarannya didasarkan pada putusan yang dalam prosesnya terjadi pelanggaran etika. 

“Mendasarkan diri pada suatu keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran berat etika sendiri,” tegas Romo. 

Selain itu, Romo juga menyebut jika Jokowi menggunakan kedudukan dan kekuasaan untuk memberi petunjuk kepada Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI, Polri, dan aparat lain untuk mendukung salah satu paslon.

Tidak hanya itu, kas negara bahkan digunakan untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada salah satu paslon adalah termasuk pelanggaran etika berat. 

"Itu amat memalukan, karena membuktikan dia tidak mempunyai wawasan seorang presiden ‘hidupku seratus persen demi rakyatku’ melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya,” pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network