Awalnya, dia berencana menggunakan ekskavator namun ditahan pemerintah desa karena dikhawatirkan merusak rumah warga lainnya.
Usut punya usut, Fatimah awalnya menyatakan ingin merenovasi rumah kemudian menyerahkannya kepada anak-anaknya. Namun, mantan suaminya menghalangi meski sudah mediasi pemerintah.
Kepala Dusun Pucang Anom Nuryanto menyatakan, kedua pihak masih bersitegang dan tidak ada kesepakatan.
"Sudah kita coba mediasi, tapi tak ada titik temu. Begini akhirnya,” katanya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi
Artikel Terkait