JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Penetapan presiden-wapres terpilih ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
"Menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Urut 02 Saudara Prabowo Subianto dan Saudara Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59% dari total suara sah nasional sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2024-2029," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat membacakan berita acara penetapan KPU.
Menariknya, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tampak menghadiri rapat pleno penetapan presiden-wapres terpilih. Sebelumnya, pasangan Amin ini mengajukan gugatan sengketa pilpres namun ditolak Mahkamah Konstitusi.
Sebaliknya, pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak terlihat hadir di KPU.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait