JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jumlah bandar udara internasional menjadi 17 bandara saja. Di Kalimantan, hanya tersisa Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.
Padahal, sebelumnya ada lima bandara internasional di Pulau Kalimantan yakni Bandara Internasional Syamsuddin Noor Banjarmasin, Bandara Internsional Supadio Pontianak, Bandara Internasional Juwata Tarakan, dan Bandara Internasional APT Pranoto Samarinda.
Penghapusan status internasional membuat empat bandara tersebut tidak bisa lagi melayani penerbangan dari dan keluar negeri.
Penghapusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Total ada 17 bandara internasional yang dihapus.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, sebelumnya ada 34 bandara internasional di Indonesia.
Dia mengklaim, pengurangan jumlah Bandara Internasional ini dilakukan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," ujar Adita dalam keterangan resminya, Jumat (26/4/2024).
Menurutnya, langkah penyesuaian jumlah bandara internasional juga dilakukan sejumlah negara. Dia mencontohkan India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait