Sementara Amerika Serikat yang berpenduduk 399,9 juta jiwa hanya mengelola 18 bandara internasional saja.
"Sebagian bandara internasional yang ada sebelumnya hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ujarnya.
Meskipun dipangkas, namun bandara yang status internasionalnya dicabut tetap bisa melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer.
"Misalnya kegiatan kenegaraan atau acara internasional, embarkasi dan debarkasi haji, penanganan bencana, dan mendukung industri pariwisata," katanya.
Berikut 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi
Artikel Terkait