SAMARINDA, iNewsKutai.id - MF (37) warga Jalan Muso Salim, Kota Samarinda terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Penyebabnya, MF menghajar remaja yang kebut-kebutan dengan sepeda motor.
Pemukulan itu dipicu lantaran sekelompok remaja memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi di Gang 10 RT 14 Kelurahan Karangmumus hingga menyerempet anak kecil.
"Pelaku ditangkap karena orangtua remaja yang dipukul tidak terima dan melaporkan penganiayaan ke polisi," ungkap Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK dalam keterangannya dikutip Rabu (1/4/2024).
Menurutnya, penganiayaan itu bermula ketika korban berinisial MFA (16) bersama sejumlah teman-temannya mengendarai sepeda motor pada Jumat (26/4/2024) sore di Jalan Muso Salim.
Namun, mereka kebut-kebutan di dalam gang sempit dan banyak anak sedang bermain. Akibatnya, salah seorang remaja tersebut menyerempet salah satu anak yang sedang bermain di dalam gang.
MF kemudian menegur salah satu orang anak yang diduga menyerempet. Namun, MFA tidak mengakui menyeruduk bocah yang bermain sehingga pelaku emosi.
"Pelaku emosi karena korban MFA tidak mengaku menyerempet. Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di di bagian wajah dan kepala dengan tangan kosong," ujarnya.
Kini, MF terpaksa mendekam di tahanan Polsek Samarinda Kota. Dia disangkakan melanggar Pasal 76C jo pasal 80 uu no.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait