SAMARINDA, iNewsKutai.id - Nyali BM (39) preman komplek di Jalan Samanhudi, Kota Samarinda langsung ciut saat diciduk polisi. Kegarangannya saat mengancam warga dengan parang, seolah sirna di depan petugas.
Padahal, BM sebelumnya dengan garang melakukan keributan menggunakan senjata tajam pada Kamis 9 Mei 2024 di depan Toko Bagus, Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita.
Warga di Jalan KH Samanhudi Gang An-Nur itu mengancam warga sekitar menggunakan senjata tajam jenis parang. Aksi pelaku lantas dilaporkan ke SPK Polsek Samarinda Kota yang langsung menerjunkan personilnya ke tempat kejadian perkara.
"Pelaku membuat keributan di TKP dengan senjata tajam. Saat petugas datang, pelaku langsung meletakkan parang dan duduk di lantai dan diamankan," jelas Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang dengan panjang sekitar 40 sentimeter lengkap dengan sarungnya. BM kemudian digelandang ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, BM dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait