Kecelakaan Maut Siswa SMK Lingga Kencana : Sopir Bus Ditetapkan Tersangka

Yudy Heryawan
Polisi menetapkan Sadira, sopir bus pariwisata Putra Fajar sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok. (foto: ist)

Ketiga, jarak antara kampas rem hanya nol koma tiga milimeter, jauh di bawah standar yang ditetapkan dan keempat ditemukan kebocoran di dalam ruang relay pump dan sambungan antara relay pump dengan booster, mengakibatkan tekanan udara rem berkurang, sehingga sistem rem tidak berfungsi secara optimal. 

"Temuan ini yang menjadi dasar kepolisian menetapkan sopir bus sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 penjara. Untuk tersangka baru masih dalam pendalaman," pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network