Tidak putus atas, NKD kemudian membeli obat aborsi melalui salah seorang rekannya berinisial N (55). Hasilnya, bayi dalam kandungan RH yang berusia sekitar 7 bulan akhirnya meninggal.
Polisi kemudian menangkap NKD dan N serta putrinya RH. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti seperti lima kaplet amoxicillin 500 mg, enam tablet protecid misoprostoi 200 mg, enam tablet kalnex tranexamic acid 500 gr, dan enam tablet mefenamic acid 500 gr.
"NKD dan N dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Nicolas.
Sementara RH yang masih dibawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan pacarnya ditangani Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat pasal persetubuhan dengan anak di bawah umur.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait