JAKARTA, iNewsKutai.id - DPR RI menyetujui rekomendasi Calvin Verdonk dan Jens Raven menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Persetujuan ini diberikan jelang laga kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Irak dan Filipina.
Proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven berjalan mulus. Dalam rapat kerja Komisi X dan III dengan Menpora Ario Bimo Nandito serta PSSI, Senin (3/6/2024), DPR RI setuju keduanya menjadi WNI.
Rapat ini dihadiri Calvin Verdonk langsung di Gedung DPR. Saat ini, pemain NEC Nijmegen itu sedang mengikuti pemusatan latihan dengan timnas Indonesia. Sementara Jens Raven hadir secara virtual. pemain FC Dordrecht U-21 itu berada di Prancis untuk membela tim U-20 Indonesia di Toulon 2024.
"Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven dengan catatan penetapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata pimpinan sidang Komisi X, Hetifah Sjaifudian.
Setelah mendapat persetujuan DPR, naturalisasi Verdonk dan Raven berlanjut ke rapat paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).
Tahap terakhirnya adalah pengambilan sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Usai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru melakukan perpindahan federasi.
"Setelah ini kami berharap proses dan tahapan-tahapan berikutnya berjalan cepat agar pemain-pemain ini dapat segera bermain bersama timnas Indonesia," jelas Yunus Nusi.
Belum diketahui pasti apakah Verdonk bisa membela timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026. Sesuai jadwal, tim Garuda akan menghadapi Irak pada Kamis (6/6/2024) di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Setelah itu, Asnawi Mangkualam dkk akan ditantang Filipina pada Selasa (11/6/2024). Indonesia hanya membutuhkan satu kemenangan untuk lolos ke putaran ketiga mendampingi Irak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait