Kepada polisi EH mengaku sengaja mengincar sepeda motor NMAX lantaran lebih cepat terjual. Residivis itu bahkan mengaku sepeda motor curian tersebut sudah dipesan sebelumnya.
"Rata-rata yang dicuri adalah Yamahan N-Max karena memang banyak diminati. Sedangkan pengepul ini membawa motor diangkut dengan mobil ke Kutai Timur dengan sasarannya pekerja sawit," pungkas Kombes Ary.
Akibat perbuatannya, EH dan DS disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara HS yang menjadi penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait